Ruang praktik Peradilan Semu merupakan fasilitas yang dikhususkan bagi mahasiswa/i STIH Manokwari dalam mengikuti praktik mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Pemerintahan. Dalam ruangan tersebut, mahasiswa mempraktikkan cara beracara di Pengadilan, baik di pengadilan Negeri (PN) atau tingkat pertama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Praktik mata kuliah ini diikuti oleh mahasiswa/i semester 6-7. Ruangan peradilan semu ini terletak di gedung utama kuliah Jl. Gaya Baru Wosi, Manokwari. Adapun hal-hal yang harus dipahami oleh mahasiswa dalam jurusan hukum saat beracara, diantaranya pemahaman tentang peran dari seorang Panitera, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, para saksi, terdakwa, pengacara dan tamu di dalam pengadilan. (Dok. STIH)
Copyright © 2025 – STIH Manokwari
All Rights Reserved.