MANOKWARI, 17 Februari 2025 - Pusat Pengkajian Penelitian Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen (P3BHPK) STIH Manokwari dipercaya menangani kasus anak di bawah umur dengan upaya diversi yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Hal ini berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-308/R.2.0/Eku.1/02/2025 untuk keperluan upaya diversi/musyawarahpelaksanaan penetapan-kesepakatan-diversi/persidangan/penetapan hakim/putusan hakim. Sehubungan dengan perkara anak atas nama berinisial DG dan SVA dan menindaklanjuti surat dimaksud, Achamd Djunadi, S.H., M.H selaku advokat di P3BHPK STIH mendampingi kedua anak tersebut.
Kepala P3BHPK Achmad Djunaidi, S.H., M.H mendatangi kantor kejaksaan negeri Manokwari, 17 Februari 2025 untuk melakukan pendampingan hukum guna mencari solusi dalam persoalan hukum tersebut. Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat ini sekaligus sebagai salah satu bentuk pengabdian STIH Manokwari kepada masyarakat.
Adapun Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi diatur oleh pasal 6 UU SPPA yakni untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. (Humas)