MANOKWARI, 7 NOVEMBER 2024 - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari memiliki ruang peradilan semu yang dapat dimanfaatkan oleh semua sivitas akademika. Diantaranya, dosen pengampu mata kuliah hukum Pidana, hukum Perdata, dan hukum Pemerintahan dapat memanfaatkan ruang ini untuk praktik proses persidangan selayaknya di pengadilan nyata.
Dalam praktiknya, mahasiswa diajarkan memahami proses persidangan seperti menjadi seorang hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panitera Penasehat hukum, tergugat, penggugat dan terpidana.
Ruangan ini dilengkapi dengan atribut persidangan berupa toga bagi majelis hakim, JPU dan penasehat hukum dan rompi terpidana. Praktik dalam Peradilan Semu ini menjadi simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya.
“Dengan adanya fasilitas ini, mahasiswa dapat mengalami sama persis dengan proses sidang pengadilan yang biasa digelar di Kantor Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi. Ini bisa memberikan gambaran dan pengetahuan utuh bagi mahasiswa,” ujarnya.
Dalam praktik Peradilan Semu ini, setiap peran dijalankan oleh mahasiswa. Mulai dari Hakim Ketua dengan 2 orang anggotanya. 3 orang panitera. 8 orang dari Jaksa dan 8 orang lawyer atau pengacara dan 4 orang yang berperan sebagai tersangka.
“Saya harap mahasiswa memanfaatkan ruangan peradilan semu ini sebagai langkah untuk praktik secara maksimal dan sebagai wadah bagi mahasiswa berproses mendapatkan ilmu yang komprehensif dan berguna kedepan bagi mahasiswa saat menjadi bagian dari proses persidangan di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi,” pungkasnya. (Dok. STIH)