Filep Minta Pemprov Libatkan Masyarakat Adat dalam Penghitungan PNPB Hasil Hutan Kayu di Kawasan Pabrik Pupuk Fakfak

PAPUA BARAT, 7 Juni 2024 - Pada awal bulan Juni 2024 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat, melakukan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu yang masuk dalam kawasan pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak seluas 491 hektare.

Agenda ini menarik perhatian Senator Filep Wamafma, yang dengan tegas meminta supaya perhitungan tersebut melibatkan masyarakat adat Fakfak dan memberikan hak-hak masyarakat adat yang terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka keperluan keterbukaan atau transparansi agar tidak merugikan daerah maupun masyarakat adat, juga menghindari potensi adanya mafia yang tidak diinginkan.

“Kita ingat di tahun 2023, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mengadakan upacara tradisional prosesi adat di Fakfak, dalam rangka groundbreaking Proyek Strategis Negara (PSN) pabrik di Kawasan Industri Pupuk. Kita ingat juga ada peristiwa Gelar Tikar Adat (Wewowo) tahun lalu. Semua peristiwa itu sebenarnya merupakan simbol, bahwa masyarakat adat wajib diperhatikan, termasuk dalam perhitungan PNBP ini,” ujar Filep (7/6/2024).

“Saya berulang kali menegaskan bahwa jiwa dari UU Otsus adalah afirmasi terhadap eksistensi Orang Asli Papua (OAP), terutama pengakuan, pemberdayaan, penguatan, terhadap masyarakat adat. Baik UU Otsus maupun PP 106/2021 dan 107/2021, nuansa afirmasi terhadap masyarakat adat sangat kuat. Jadi apa yang diharapkan dalam perhitungan PNPB ialah keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat”, kata Filep lagi.

Lebih lanjut, Pace Jas Merah ini juga menyinggung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Menurutnya, kajian AMDAL harus melibatkan semua pihak, terutama masyarakat hukum adat Fakfak, agar kelestarian hutan Fakfak tetap terjaga.

“Saya mendapat informasi bahwa setelah penghitungan PNBP, Pemprov menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK) dan ada penataan ulang batas kawasan hutan. Bagi saya, yang penting AMDAL harus berjalan secara profesional dan berkualitas dengan melibatkan masyarakat hukum adat,” sambungnya.

“Maka terkait AMDAL, PT Pupuk Kaltim dan pemerintah harus memiliki niat baik untuk meletakkan hak-hak dasar masyarakat adat Fakfaksebagai subjek utama dan sebagai pihak yang terdampak. Pemerintah dan pihak investor pun harus melibatkan masyarakat adat Fakfak dalam segala hal termasuk pihak yang memperoleh manfaat secara langsung”, pungkas Filep.

Hubungi kami di : (0986) 211565/214045

Kirim email ke kami  info@stih-manokwari.ac.id

Download App Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman